Pemda "Dipaksa" Alokasikan 40% APBD untuk UMKM, Kontribusinya Rp200 T
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengalokasikan 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing untuk belanja atau membeli produk dan jasa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan afirmasi kepada Pemda yang ia sampaikan saat memberikan sambutan di acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Senin (25/4).
"Kata-katanya afirmasi, yang artinya maksa atau dikenal imperatif biar lebih nendang," kata Tito Karnavian seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (26/4).
Target dari afirmasi untuk produk UMKM tersebut, lanjut Tito, Pemda dapat berkontribusi sebesar Rp 200,94 triliun. Rinciannya dari Pemda tingkat provinsi sekitar Rp 57 triliun dan dari Pemda tingkat kabupaten atau kota sekitar Rp 143 triliun.
Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp 502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp 200 triliun," kata Tito.
Dari jumlah tersebut, banyak Pemda yang telah menindak lanjuti dengan dengan bentuk komitmen. Yang dilakukan melalui kegiatan bussines matching yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Per 11 April 2022, dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah dari berbagai tingkatan telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM mencapai Rp 257 triliun. "Hebat komitmennya, para Pemda yang menindak lanjuti alokasikan anggaran sebesar 40% bagi pelaku UMKM," tutur Tito.
Besarnya jumlah komitmen itu, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan para pemerintah daerah menjalankan target alokasi anggaran tersebut. Sehingga, dalam beberapa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut.
Pada tahap perencanaan yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan, daerah harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM. Sebagai penekanan, kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40% kepada UMKM.
Secara berjenjang, Mendagri akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran sebesar 40%. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat Bupati dan Wali Kota.
"Salah satu materi Musrenbang adalah penekanan 40% belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal dari APBD," kata Tito.
Kemudian, pada tahap review atau peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40% dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib, melampirkan hal tersebut.
Kemendagri akan memastikan para pemerintah daerah tingkatan provinsi telah melampirkan rencana penggunaan APBD untuk produk UMKM. Sedangkan, para gubernur harus memastikan para Bupati atau Wali Kota melampirkan rencana penggunaan produk UMKM. "Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40%," kata Tito.
Pada tahap eksekusi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas. Sehingga, capaian alokasi anggaran sebesar 40% untuk UMKM yang dilakukan para pemerintah daerah dapat terwujud di masa mendatang.
Pengawasan itu, akan dilakukan per 3-6 bulan. Sehingga, pencapaian sejumlah angka tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh Pemda terkait. "Kita akan melakukan pengawasan realisasi kepada instansi pemerintah terkait per tiga bulan," tutur Tito.
Terakhir, pihaknya akan menggandeng BPKP untuk memastikan pemerintah daerah terkait melakukan kebijakan alokasikan angggaran APBD sebesar 40% ke UMKM. Guna, mengetahui secara mendetail pemerintah daerah mana yang mentaati kebijakan tersebut.
Nantinya, sebagai rekomendasi untuk dijadikan dasar sebagai pemberian penghargaan (reward) dalam bentuk dana insentif daerah dan hukuman (punishment) kepada daerah yang tidak mencapai angka alokasi 40% tersebut. "Sebagai pertimbangan reward dan punishment," kata Tito.