Gaji Tak Dibayar, Pegawai PayTren Laporkan Yusuf Mansur ke Disnaker

Aryo Widhy Wicaksono
27 April 2022, 19:03
Yusuf Mansur (kanan) bersama Hari Prabowo. Keduanya merupakan pemodal PT Paytren Aset Manajemen yang baru mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Instagram/Yusuf Mansur
Yusuf Mansur (kanan) bersama Hari Prabowo. Keduanya merupakan pemodal PT Paytren Aset Manajemen yang baru mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Zaini menjelaskan, jika Yusuf Mansur mengabaikan pembayaran gaji pegawai PayTren, pihaknya dapat dihukum dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 400 miliar, sesuai ketentuan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Zaini mengaku berempati kepada para pegawai Paytren yang menuntut hak mereka namun tidak direspons, apalagi saat ini sudah dua kali Hari Raya Idul Fitri mereka belum mendapatkan haknya dan sudah dirumahkan, padahal mereka umumnya juga berkeluarga.

Simak juga data jenis pekerjaan yang kena PHK imbas Covid-19 di Indonesia:

PayTren awalnya merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti tagihan listrik, air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game.

Berkat inovasi tersebut, PayTren sempat mendapatkan gelar sebagai penggagas e-money dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. Di mana, aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.

Yusuf Mansur mendirikan PayTrend di bawah naungan PT. Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, dan berkantor di Bandung, Jawa Barat.

Empat tahun berselang, Yusuf Mansur masuk ke pasar modal syariah Indonesia, tepatnya pada 24 Oktober 2017 dengan nama PT Paytren Aset Manajemen atau PAM. Kini, PAM juga menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah naungan Veritra Sentosa Internasional.

Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah juga sesuai dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas pasar modal syariah Tanah Air, sejak Desember 2016. Melansir laman resmi PayTren, Yusuf Mansur saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren, sementara Direktur Utama Paytren adalah Ayu Widuri, dan jabatan direktur, yakni Achfas Achsien.  

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...