Kronologi Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin ke BPK Demi Kejar WTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Ade Yasin diduga memberikan sejumlah uang kepada tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Jawa Barat (BPK Jabar), demi mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain Ade, terdapat tujuh tersangka lain dalam kasus ini, dari pihak Pemkab Bogor ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maulana Adam; Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ihsan Ayatullah; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan dari BPK Jabar, Kepala Subauditorat Jawa Barat III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua staf pemeriksa yaitu Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Ketua KPK Firli Bahuri pun menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa transaksi pemberian uang agar auditor BPK Jabar memberikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor pada 2021 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ada laporan masyarakat dugan pemberian Bupati melalui orang kepercayannya kepada perwakilan tim audit BPK. Kemudian KPK bergerak melakukan penyelidikan,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis (28/4) dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya, pada Selasa (26/4), tim KPK bergerak ke lapangan menuju salah satu hotel di Bogor. Tempat ini, ditengarai menjadi lokasi terjadinya pertukaran uang.
"Namun setelah menerima uang, para pihak kembali ke daerah masing-masing," jelas Firli.
KPK akhirnya membagi tim menjadi dua, satu menuju ke Bandung, Jawa Barat, untuk mengamankan para pegawai BPK Jabar di kediamannya masing-masing, beserta barang bukti uang yang ada pada mereka.
Akhirnya pada Selasa malam, tim membawa 4 pegawai BPK Jabar ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara satu tim lagi bergerak pada Rabu (27/4) dini hari untuk mengamankan Bupati Ade Yasin beserta pejabat Pemkab Bogor di rumah mereka masing-masing di kawasan Cibinong, Bogor.
Dari operasi tangkap tangan ini KPK secara total mengamankan 12 orang, tetapi hanya 8 yang menjadi tersangka. Sisanya dilepaskan kembali karena dinilai tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi ini.
KPK juga menyita alat bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,024 miliar, yang terdiri dari Rp 570 juta uang tunai, dan Rp 454 juta di dalam rekening bank.
“Berdasarkan temuan alat bukti, ditambah keterangan para saksi, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup kuat, sehingga meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap Firli.
Berikut data mengenai jumlah kasus korupsi berdasarkan modusnya:
Dalam kasus ini, para tersangka pemberi uang suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka yang diduga menerima uang, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, delapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di empat lokasi berbeda, yaitu: Ade ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Rutan KPK Kavling C1, Rizki dan Arko di Rutan Gedung Merah Putih KPK; serta Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.