Bayang-bayang Transaksi Politik di Balik Penjabat Kepala Daerah
Proses yang sedang berjalan saat ini bersifat ekslusif karena hanya melibatkan lembaga eksekutif. Publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penjaringan, atau kriteria dalam menentukan terpilihnya seorang calon.
"Kalau putusan MK tidak ditindaklanjuti akan bisa dipersoalkan, dan menimbulkan keraguan dalam upaya bersungguh-sungguh menghasilkan penjabat yang kredibel dan integritas," ujar Titi.
Titi menilai sikap pemerintah yang kurang transparan justru menimbulkan kecurigaan, dan membuka kesempatan terjadinya politik transaksional atau jual beli jabatan. "Padahal itu yang ingin kita hindari," jelasnya.
Besarnya potensi transaksi politik terjadi karena penjabat kepala daerah dapat menjabat hingga kepala daerah terpilih pada Pemilu serentak 2024 dilantik. Maka untuk yang menjabat mulai 15 Mei, mereka dapat memimpin hampir selama 3 tahun ke depan, karena Pemilu untuk kepala daerah baru digelar November 2024.
Selain durasi masa jabatan yang cukup lama, posisi mereka juga cukup strategis untuk mempersiapkan proses pemilu. Termasuk meningkatkan elektabilitas partai politik atau pribadi, dengan mendulang suara atau sebagai alat pemenangan, jika memiliki niat untuk maju mengikuti kontestasi demokrasi.
"Kita tidak ingin penjabat dikaitkan dengan politik partisan atau praktis," terang Titi.
Berikut daftar 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini.
Sebelumnya MK dalam pertimbangannya saat melakukan judicial review Undang-Undang Pilkada memberikan beberapa syarat agar pemerintah membuat peraturan pelaksana untuk menyeleksi penjabat kepala daerah. Beberapa syarat itu meliputi pemahaman terhadap ideologi Pancasila, memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik.
Untuk itu, MK meminta pemerintah membuat pemetaan kondisi daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang dibutuhkan dengan memerhatikan kepentingan daerah serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala.
Tak hanya itu, MK juga menegaskan prajurit TNI maupun Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif.