Kasus Covid-19 Bertambah 246, Jakarta Sumbang Lebih dari Separuhnya

Agustiyanti
26 Mei 2022, 17:56
kasus covid-19, covid-19, pandemi covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Total kasus Covid-19 secara kumulatif di Tanah Air hingga Kamis (26/5) mencapai 6,053 juta kasus.

Jumlah kasus Covid-19 pada Kamis (26/5) bertambah 246, turun dibandingkan kemarin yang mencapai 345 kasus. DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus terbanyak mencapai 128 kasus. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, total kasus secara nasional saat ini mencapai 6,053 juta kasus. Terdapat tambahan 243 kasus sembuh dan tiga orang meninggal dunia. Sejak pandemi dimulai pada Maret 2019, total kasus sembuh mencapai 5,89 juta, sedangkan total kematian mencapai 156.556 jiwa. 

Meski kasus baru turun, jumlah kasus aktif secara nasional tak bergerak dibandingkan kemarin mencapai 3.011 kasus. Sementara itu, kasus aktif di DKI Jakarta justru meningkat sebanyak 40 kasus menjadi 879 kasus, melanjutkan tren kenaikan sejak kemarin. DKI Jakarta mencatatkan tambahan kasus sembuh sebanyak 84 orang dan nol kematian pada hari ini. 

Tambahan kasus terbanyak kedua dicatatkan oleh Jawa Barat sebanyak 29 kasus, disusul Banten 26 kasus, dan Jawa Tengah 15 kasus. Adapun Jawa Barat mencatatkan tambahan kasus sembuh sebanyak 19 kasus dan kematian 1 orang, sedangkan Banten mencatatkan tambahan kasus sembuh lebih besar sebanyak 39 orang dengan nol tambahan kematian. 

Selain Jawa Barat, kenaikan pasien yang meninggal akibat Covid-19 berasal dari Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Sementara provinsi lain mencatatkan nol kematian.

Satgas Covid-19 juga mencatat terdapat 12 provinsi dengan nol tambahan kasus, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua. 

Meski kasus terus landai, pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 Juni mendatang. Namun, status pembatasan sejumlah daerah seperti Provinsi DKI Jakarta telah diturunkan menjadi level 1.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang dirilis pada Senin (23/5). Dengan turunnya status PPKM, maka sejumlah aktivitas di ibu kota dilonggarkan.

Work From Office (WFO) pada sektor non esensial bisa berlaku dengan kapasitas 100% bagi pegawai yang telah divaksin. Adapun bagi sektor esensial, pemberlakuan WFO bisa berjalan dengan kapasitas 100% bagi yang melayani masyarakat dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Supermarket, pasar tradisional, hingga pasar rakyat juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Warung makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan juga bisa dibuka dengan kapasitas penuh hingga pukul 22.00. Restoran dan kafe yang berada di lokasi tersendiri hingga mal bisa beroperasi dengan kapasitas 100% sampai 22.00. Begitu pula rumah makan yang beroperasi malam hari bisa buka hingga 02.00 dan maksimal kapasitas 100%.

Presiden Joko Widodo juga telah melonggarkan ketentuan penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan menggunakan masker. Meskipun demikian, masyarakat tetap wajib menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum dan diimbau menggunakan masker di dalam ruangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...