Presiden dan KPU Setuju Kampanye Pemilu 90 Hari, DPR Beda Pendapat
Presiden Joko Widodo saat bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, telah mendorong agar pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak terlalu panjang. Tujuannya, agar kampanye dapat berlangsung efisien, efektif, serta berkualitas.
Pada pertemuan tersebut, KPU dan Presiden juga menghasilkan titik temu mengenai masa kampanye akan berlangsung selama 90 hari.
Usul tersebut pun mendapat beragam sambutan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi yang berwenang mengurusi persoalan Pemilu.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, pihaknya akan menjadikan pendapat Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan nantinya.
"Saya kira fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut," kata Yanuar di Jakarta, Selasa (31/5) seperti dikutip dari Antara.
Sejauh ini, belum ada keputusan mengenai durasi kampanye. Pada pertemuan Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya, terdapat dua opsi durasi masa kampanye, yaitu 75 hari dan 90 hari.
DPR juga meminta KPU membuat simulasi kampanye untuk durasi 75 hari. "Apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR akan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan masa kampanye, termasuk meminimalisir potensi pertentangan, perseteruan dan konflik yang mungkin terjadi, sebelum membuat keputusan mengenai durasinya.
Di sisi lain, semakin lama masa kampanye akan membuat biaya kampanye meningkat, sehingga melebarkan potensi terjadinya praktik politik uang.
Terkait dengan kekhawatiran proses demokrasi di Indonesia hanya akan menciptakan polarisasi kubu di masyarakat, survei menunjukkan kalau proses demokrasi di Indonesia semakin baik. Hal ini terlihat dari hasil survei Populi Center pada Maret 2022.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, mendukung KPU untuk menentukan masa kampanye Pemilu 2024 karena lebih paham dalam melaksanakan setiap tahapannya.
Dia menjelaskan, saat rapat konsinyering Komisi II DPR pada 13-15 Mei, masa kampanye diusulkan tidak lama karena khawatir memperuncing pembelahan di masyarakat.
"Namun semua itu dikembalikan kepada KPU untuk melakukan simulasi-simulasi, kalau masa kampanye 75 hari, 90 hari, dan 120 hari seperti apa. Pada prinsipnya KPU yang lebih paham yang akan melaksanakannya," kata Anwar di Jakarta, Selasa (31/5).
Dia tidak mempermasalahkan apabila hasil simulasi yang dilakukan KPU, ternyata lembaga tersebut perlu lebih punya ruang untuk melaksanakan semua tahapan termasuk masa kampanye.
Hal itu, menurut dia, agar apa yang dilakukan KPU tidak ada yang menabrak aturan seperti pengadaan barang-jasa dan distribusi logistik.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mempertanyakan efektivitas waktu kampanye selama 90 hari ini.
Hal ini berkaitan dengan informasi menyangkut visi misi, beragam gagasan besar, serta program kerja dari setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia meminta agar kesempatan itu dibuka lebar, bukannya dibatasi.
"Apakah waktunya cukup bagi rakyat untuk mengenal dan mendalami tawaran-tawaran perubahan untuk perbaikan nasib rakyat dan negeri ini, yang disampaikan oleh para calon pemimpin nasional ketika berkampanye," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/5) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pesta demokrasi merupakan ajang untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, serta momentum bagi rakyat untuk menyalurkan harapan dan aspirasinya dengan memilih pemimpin nasional yang baru.
Pertaruhan bagi demokrasi Indonesia, apakah akan melangkah maju, atau malah semakin merangkak mundur seperti beberapa tahun terakhir. Pemilu 2024 momentum yang sangat penting untuk bangsa dan negara.
"Pemilu 2024 milik rakyat," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5).
Terkait kampanye, Presiden dan KPU berpandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.