Perluasan Ganjil Genap Jakarta Dimulai, Ini Daftar 26 Lokasinya
Polda Metro Jaya telah memulai uji coba perluasan ganjil genap di 26 ruas pada Senin (6/6). Petugas juga mulai melakukan sosialisasi kepada pengendara atas adanya lokasi baru pembatasan kendaraan.
Salah satunya Polres Metro Jakarta Barat yang menambah pemberlakuan ganjil genap di tiga titik. Namun polisi saat ini tidak memberlakukan denda administrasi.
"Kami sosialisasikan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Maulana Karepesina di Jakarta, Senin (6/6) dikutip dari Antara.
Di Jakarta Timur, puluhan mobil terjaring razia di Jalan Pramuka. Ini lantaran para pengendara belum mengetahui perluasan aturan ganjil genap tersebut.
"Satu minggu ini kami masih teguran lisan. Mulai 13 Juni dan seterusnya, jika ada pelanggaran, kami akan tilang," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe.
Adapun 26 jalan dengan ketentuan ganjil genap adalah:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba mulai dari simpang Jalan Paseban sampai Diponegoro untuk sisi Timur.