KPK Terima Asset Recovery Korupsi e-KTP dari AS Senilai Rp 86,6 Miliar

Aryo Widhy Wicaksono
28 Juni 2022, 11:32
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Pakkatto, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Pakkatto, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).

Penegak hukum Amerika Serikat menyerahkan dana asset recovery atau perbaikan aset terkait tindak pidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). US Marshall menyerahkan dana sebesar USD 5,9 juta atau setara Rp86,6 miliar.

Pemberian ini diserahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6).

Saat menerima dana tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah AS, yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP.

“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara, khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli melalui keterangan resmi pada Selasa (28/6).

Menurutnya, dana asset recovery ini selanjutnya akan KPK serahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/7) mendatang.

Firli juga memastikan, KPK akan memanfaatkan dana hasil asset recovery tersebut untuk mendukung penanganan perkara dan membangun budaya antikorupsi. Harapannya, agar terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Pada kesempatan ini, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, H.E. Sung Y. Kim, menjelaskan pengembalian aset menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

“Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Sung Y. Kim.

Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen memberikan dukungannya kepada KPK dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center (ACLC), Indonesia Integrity Initiative, serta kerja sama lainnya guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS.

“Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” jelas Sung Y. Kim.

Pada kegiatan ini Ketua KPK turut didampingi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan; Deputi Bidang Informasi dan Data, Mochamad Hadiyana; Direktur Penuntutan, Fitroh Rohcahyanto; serta Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.

Sementara dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tampak Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.

Kasus korupsi proyek e-KTP merugikan negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. Proyek e-KTP terjadi pada 2011 dan 2012.

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Miryam dan Isnu pada pekan lalu baru menjalani sidang perdana.

Sebelum empat tersangka baru ini, KPK telah lebih dulu memproses 10 orang tersangka menyangkut korupsi proyek e-KTP. Salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Di pengadilan, hakim menyatakan Novanto terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya kepada penyidik. Terhadap putusan ini, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Selain itu, terdapat tersangka lain yang diusut KPK dan telah selesai menjalani sidang. Dari jajaran Kementerian Dalam Negeri, terdapat mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri, Sugiharto.

Dari kalangan swasta, ada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo;  pengusaha Made Oka Masagung; serta keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Dari jajaran parlemen, terdapat mantan anggota DPR Miryam S. Haryani, serta Markus Nari.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono, Hasna Salsabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...