Bareskrim Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Terkait Kasus Penipuan
“Bila ada bukti ataupun ada tersangka lain, maka proses itu juga akan berjalan sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku. Bukan berarti kasus ini selesai,” jelas Azizah.
Sebelumnya, tim penyidik telah membebaskan dua tersangka pada Sabtu (25/6), yaitu Henry Surya dan June Andria. Pembebasan terhadap keduanya disebabkan masa tahanan yang telah habis. Akan tetapi, keduanya masih diwajibkan untuk lapor diri dua kali dalam sepekan.
“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Agus perihal habisnya masa tahanan para tersangka.
Kemudian tim penyidik pun berinisiatif menerapkan strategi baru dalam penanganan perkara. Penanganan perkara diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto akan dilakukan secara parsial.
“Artinya satu LP (Laporan Perkara) akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Mabes Polri pada Selasa (28/6).