Buronan Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Langsung Ditahan 20 Hari
Buronan dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi telah tiba di Indonesia untuk diperiksa Kejaksaan Agung. Surya tiba di Gedung Kejagung, Jakarta (15/8) pada jam 14.00 WIB.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Surya tiba dengan penerbangan China Airlines dari Taipei, Taiwan pada 13.30 WIB. Ia lalu dijemput petugas kejaksaan untuk dibawa ke Kejagung.
"Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi) dan akan lakukan penahanan selama 20 hari," kata Burhanuddi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8) seperti disiarkan dari Kompas TV.
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah memanggil Surya saat berada di Singapura. Surat berisi permintaan agar pengusaha tersebut menyerahkan diri ke Indonesia.
"Dua hari lalu, kami koordinasi dengan pengacara, katanya ada di negara-negara tersebut (Singapura atau Taiwan)," katanya.
Surya sebelumnya juga dikabarkan telah memasuki Bali pada 23 Juli 2022. Namun Burhanuddin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Tetap akan kami dalami," ujarnya.
Selain itu Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Surya. Surya diketahui menjadi buronan KPK atas perkara suap pada tahun 2014 yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu (14/8/2022), dan siap menghadiri rangkaian proses hukum dan meminta permohonan untuk mencabut pencekalan terhadap dirinya.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver seperti dikutip Antara pada Minggu (15/8).
Ia menjelaskan alasan Surya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini dia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman tersangka kasus izin perkebunan. Raja ditengarai menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.
Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.