Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk Beli BBM
Pertamina membuka pendaftaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai tanggal 1 Juli 2022 di beberapa kota dan kabupaten melalui situs dan aplikasi MyPertamina. Penerima subsidi tepat MyPertamina diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mengutip laman Mypertamina.id, konsumen perlu melakukan pendaftaran agar penyaluran subsidi BBM sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah. Pendaftaran ini bertujuan agar BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Faktanya, saat ini subsidi BBM belum tepat sasaran. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa orang miskin hanya menikmati 20% subsidi BBM jenis Pertalite. Oleh sebab itu, Pertamina menerapkan program subsidi tepat yang diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut.
Syarat Daftar Program Subsidi Tepat MyPertamina
Lengkapi syarat daftar program subsidi tepat MyPertamina berikut ini.
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto diri.
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tampak depan dan belakang (dibuka).
- Foto KIR (uji kendaraan bermotor).
- Foto kendaraan tampak tampak depan dan sisi.
- Foto nomor polisi kendaraan.
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
Mengutip laman Subsiditepat.mypertamina.id, berikut cara daftar subsidi tepat MyPertamina.
- Buka website Subsiditepat.mypertamina.id, atau dengan scan kode QR pendaftaran.
- Di halaman depan pendaftaran, beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan.
- Kemudian klik ‘Daftar Sekarang’.
- Isi data diri sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan unggah foto KTP serta foto diri.
- Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Catat dan ingat password ini.
- Bila sudah terisi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’.
- Isi data kontak dan alamat lengkap. Klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih jenis subsidi.
- Pilih tipe pelanggan.
- Di bagian isian data kendaraan, unggah foto STNK, kendaraan dan nomor polisi. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai contoh yang diberikan.
- Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.
- Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
- Untuk tipe pelanggan non-kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar kemudian upload foto Surat Rekomendasi dan isi kolom data sesuai yang tertera pada surat.
- Masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.
- Masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan.
- Jika sudah terisi lengkap dan sesuai, klik ‘Selanjutnya’.
- Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja.
Satu akun dapat digunakan untuk beberapa kendaraan dan satu kendaraan akan diberikan satu kode QR. Status pendaftaran dapat dipantau melalui halaman web yang sama. Jika pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian Solar atau Pertalite subsidi dengan mengunduh kode QR dari aplikasi MyPertamina atau situs Subsiditepat.mypertamina.id.
Cara Beli BBM Subsidi Menggunakan MyPertamina
Setelah pendaftaran terkonfirmasi, pelanggan dapat membeli BBM subsidi di SPBU dengan cara berikut:
- Siapkan kode QR yang telah didapatkan dari situs aplikasi MyPertamina atau situs web Subsiditepat.mypertamina.id.
- Tunjukkan kode QR tersebut kepada operator SPBU. Kode QR dapat ditunjukkan melalui HP atau dicetak.
- Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku.
- Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non-tunai (kartu kredit/debit).
Konsumen Penerima Biosolar Subsidi
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Konsumen penerima biosolar subsidi mencakup:
Transportasi Darat:
- Kendaraan pribadi.
- Kendaraan umum plat kuning.
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
- Mobil layanan umum (ambulans, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran).
Transportasi Air:
Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera indonesia, kapal pelayaran rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan:
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian:
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Rumah sakit tipe C dan D.
Usaha Mikro:
Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.