Jokowi Terbitkan Inpres, Menteri hingga TNI Harus Naik Mobil Listrik
"Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan," demikian tertulis.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan wali kota untuk menyusun aturan pemakaian kendaraan listrik pada pemda dan BUMD. Selain itu, pemda juga diperintahkan mengalokasi anggaran untuk kendaraan listrik.
Berikutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengatur dan mengalokasikan anggaran kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Kementerian Pertahanan dan TNI.
"Konversi kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas TNI dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian bunyi Instruksi Presiden itu.
Kemudian, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo diminta memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan motor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian.