Jokowi Terbitkan Inpres, Menteri hingga TNI Harus Naik Mobil Listrik

Rizky Alika
14 September 2022, 16:53
jokowi, mobil listrik,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Presiden Joko Widodo berada dikendaraannya usai menghadiri Upacara Penuntupan ASEAN Para Games 2022 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/8/2022).

"Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan," demikian tertulis.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan wali kota untuk menyusun aturan pemakaian kendaraan listrik pada pemda dan BUMD. Selain itu, pemda juga diperintahkan mengalokasi anggaran untuk kendaraan listrik.

Berikutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengatur dan mengalokasikan anggaran kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Kementerian Pertahanan dan TNI.

"Konversi kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas TNI dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian bunyi Instruksi Presiden itu.

Kemudian, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo diminta memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan motor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...