Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

Ameidyo Daud Nasution
30 September 2022, 12:57
paspor, imigrasi, kumham
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).

Begitu pula Pasal 6 yang mengatur syarat pembuatan paspor untuk TKI juga dihapuskan. Ini berarti buruh migran tinggal mengikuti persyaratan pembuatan paspor biasa untuk bekerja di luar negeri.

Paspor anak

Aturan ini juga mengatur detail persyaratan surat-surat bagi orang tua yang mengatur persyaratan paspor anak. Salah satunya, jika orang tua bercerai hidup, maka surat pernyataan ditandatangani orang tua pemegang hak asuh.

Warga negara ganda

Pasal 5A mengatur soal anak berkewarganegaraan ganda yang tinggal di Indonesia.   Mereka perlu melampirkan KTP orang tua, kartu keluarga, akte perkawinan atau buku nikah orang tua, akte kelahiran, izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing, fotokopi paspor orang tua, bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan, serta surat pernyataan tanggung jawab orang tua.

Paspor elektronik

Kemenkumham juga mengubah Pasal 10. Pemohon paspor secara elektronik hanya perlu mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan di laman resmi imigrasi.

Sebelumnya, pemohon harus memindai seluruh persyaratan dan mengirimkannya lewat email atau surat elektronik.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...