Cegah Mafia Kehakiman, Mahfud Usulkan ASN MA Dikontrol Kemenpan RB

Andi M. Arief
13 Oktober 2022, 20:00
mahfud, ma, asn
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti maraknya mafia peradilan di Indonesia. Untuk membenahi hal tersebut, ia mengusulkan aparatur sipil negara (ASN) Mahkamah Agung (MA) dikelola langsung pemerintah.

ASN di bidang hukum dapat dikelola oleh Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.  Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan hukum dari praktik mafia hukum. 

"Karena, mafia hukum nggak langsung bermain ke hakimnya, tapi ke PNS dulu," kata Mahfud di Sekolah Partai DPP PDIP, Kamis (13/10).

Mahfud mengatakan pemerintah saat ini tidak dapat mengatur kewenangan hakim secara langsung. Namun demikian, pemerintah masih dapat mengatur orang-orang yang bekerja di Mahkamah Agung selain hakim.

Sebagai informasi, saat ini telah ada lembaga pengawasan khusus hakim, yakni Komisi Yudisial atau KY. Akan tetapi, Mahfud menilai kewenangan KY saat ini terbatas pada urusan administrasi terkait kehakiman.

Pasalnya, wewenang KY telah disunat sejak dibentuk dengan cara melarang pengawasan pada kewenangan hakim agung maupun tidak dilibatkan dalam pemilihan hakim baru. Mahfud mengatakan MA melakukan hal tersebut dengan dalih agar tidak terkontaminasi oleh entitas eksternal.

"Akhirnya, KY nggak boleh menjatuhkan sanksi sendiri pada hakim yang melakukan pelanggaran, padahal dulunya mau ada check and balance," kata Mahfud.

Alhasil, saat ini proses untuk mencabut hakim yang melakukan pelanggaran cukup sulit. Oleh karena itu, Mahfud mendorong pengaturan pejabat hukum yang dinilai sebagai pintu gerbang pelanggaran, yakni orang-orang yang bekerja di MA.

Mahfud juga mendorong agar usulan tersebut diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ke meja legislasi. Menurutnya, potensi usulan tersebut disetujui oleh legislator cukup tinggi. "Secara partai, PDIP mengasai di DPR," kata Mahfud.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ini merupakan kali pertama komisi tersebut menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka dugaan korupsi.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...