Kronologi Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Perdagangan Narkoba
Polri tengah mengusut dugaan keterlibatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inpsektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, terkait jaringan perdagangan narkoba.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan jaringan narkoba tersebut hingga mengarah kepada Teddy.
Pada mulanya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengarah kepada penangkapan tiga warga sipil. Dari keterangan mereka, Polri terus mengembangkan kasus ini, dan terungkap adanya dugaan keterlibatan anggota polisi dengan pangkat Brigadir Kepala dan Komisaris Polisi.
"Jabatan Kapolsek," ujar Kapolri dalam konferensi pers di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Kapolri pun memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, sehingga terungkap sosok pengedar di jaringan tersebut. "Kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.
Dari pengembangan di Bukittinggi ini selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan Teddy dengan jaringan yang tertangkap di Jakarta. Selanjutnya, Kapolri meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Syahardiantono, untuk menjemput serta memeriksa Teddy.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," ungkapnya.
Menyangkut kasus ini, Sigit menegaskan akan terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan di institusinya dari perilaku tidak terpuji onkum polisi.
Kapolri juga memastikan, Teddy dalam kasus ini akan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika di Divisi Propam, serta dugaan tindak pidana. Mengenai pelanggaran etika, Teddy terancam dipecat secara tidak hormat.
"Selain itu, saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya. Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah anggota Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses, tuntaskan," ungkapnya.
"Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba, dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang main-main, dan melakukan penindakan tegas," tegasnya.
Sigit pun mengungkapkan pihaknya telah melakukan tiga kali tes kepada Teddy untuk penggunaan zat psikotropika atau narkoba. Pada kesempatan itu ditemukan adanya zat terkait jenis obat tertentu. "Tetapi itu bukan narkoba," jelasnya.
Penangkapan ini menjadi sebuah ironi, sebab Teddy baru saja dipercaya Kapolri untuk menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur, pada 10 Oktober lalu. Penetapan tersebut, dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam STR tersebut, Nico dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dalam berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negar (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pemutakhiran laporan terakhir, Teddy melapor pada 31 Desember 2021 saat awal menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Dalam laporan tersebut, Teddy memiliki harta hampir Rp 30 miliar. Mayoritas kekayaannya bersumber dari 53 aset tanah dan bangunan, dengan nilai mencapai Rp 25 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang.