YLKI Desak Kemenkes Umumkan 15 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan dari hasil pengujian sementara Kementerian Kesehatan, sebanyak 15 dari 18 obat sirop yang dikonsumsi pasien mengandung etilen glikol. Saat ini Kemenkes telah menyetop sementara penjualan obat sirup.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada obat sirop anak yang belakangan mengalami gagal ginjal akut. Ketiganya adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE).
Budi mengatakan, ketiga bahan tersebut seharusnya tidak ada dalam obat jenis sirop. Zat tersebut hanya bisa muncul jika polietilen glikol digunakan sebagai penambah kelarutan obat sirop.
"Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Budi, Kamis (20/10) dikutip dari Antara.