Bertambah Tiga, Ini Daftar Obat Sirop Berbahaya yang Ditarik BPOM
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria./hp.
Peningkatan status ke tahap penyidikan karena Afi Farma diduga memproduksi jenis obat sirop yang mengandung Etilen Glikol melebihi ambang batas 0,1 miligram. Temuan BPOM, kandungan EG dalam obat yang ditemukan mencapai 236,3 miligram.
"Sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Selasa (1/11) dikutip dari Antara.
Meski demikian, kasus PT Yarindo dan Universal tetap akan disidik oleh BPOM. Namun Pipit tak menjelaskan lebih lanjut alasan Polri tak menangani kasus dua perusahaan tersebut
"Yang dua (Yarindo dan Unoversal) ditanyakan langsung ke BPOM," katanya.