Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Beserta Dasar Hukumnya

Image title
10 November 2022, 06:15
tugas dan wewenang komisi yudisial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ilustrasi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Pembentukan Komisi Yudisial tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 24B ayat (1).

Kedudukan Komisi Yudisial sejajar dengan Presiden/Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar Hukum Komisi Yudisial

Dasar hukum Komisi Yudisial tercantum dalam peraturan berikut:

  • Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. 
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 18 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 22 Tahun 2004, tugas Komisi Yudisial adalah:

  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon Hakim Agung.
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan bahwa wewenang Komisi Yudisial adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Anggota Komisi Yudisial

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2011, anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang pejabat negara, yaitu dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Adapun nama-nama anggota Komisi Yudisial Paruh I Periode Januari 2021-Juni 2023 yaitu:

  • Ketua Komisi Yudisial: Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.
  • Wakil Ketua Komisi Yudisial: Drs. M. Taufiq HZ, M.HI.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim: Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim: Sukma Violetta, S.H., LL.M.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan: Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi: Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Syarat Anggota Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 syarat untuk menjadi anggota Komisi Yudisial adalah:

  • Warga negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan.
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
  • Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
  • Melaporkan harta kekayaan.

Larangan Anggota Komisi Yudisial

Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:

  • Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
  • Hakim.
  • Advokat.
  • Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.
  • Pegawai negeri.
  • Pengurus partai politik. 

Tujuan Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial antara lain:

  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  • Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  • Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Demikian tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta dasar hukum dan tujuannya.

Reporter: Iftitah Nurul Laily
Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...