Memahami 3 Struktur Teks Editorial dan Contohnya
- Dalam teks editorial terdapat analisis kondisi untuk mempersiapkan masyarakat jika ada kemungkinan yang terjadi
- Menjelaskan berita dan dampaknya pada masyarakat
- Meneruskan penilaian moral terhadap isu tertentu
- Mengisi latar belakang dari isu dan kenyataan sosial serta faktor yang mempengaruhi
- Pembaca diharapkan lebih bijak dan dewasa menanggapi suatu peristiwa di lingkungan sekitar
- Pembaca diharapkan lebih bijak dan bersikap dewasa dalam menghadapi peristiwa di lingkungan sekitar
- Fungsi editorial bersikap kritis dan memahami peristiwa yang terjadi
Struktur Teks Editorial
1. Pengenalan Isu
Struktur teks editorial pertama adalah pengenalan isu berupa pendahuluan teks. Biasanya pengenalan isu menjadi paragraf pembuka sebelum pokok persoalan. Pengenalan isu ini menyorot peristiwa yang mengandung persoalan aktual.
2. Menyampaikan argumen
Pembahasan berupa tanggapan redaktur dari media tentang suatu peristiwa secara aktual. Penyampaian argumen ini berdasarkan bukti pendukung untuk memperkuat pernyataan umum. Bukti pendukung didapatkan dari pernyataan para ahli, referensi terpercaya, dan hasil penelitian.
Adanya bukti pendukung ini, membantu editorial menyampaikan fakta mengenai topik yang diangkat. Sehingga pembaca mengetahui nilai objektivitas dari tulisan, tidak hanya opini semata.
3. Kesimpulan
Kesimpulan adalah penutup berupa pernyataan. Dalam teks editorial, kesimpulan berisi kritik, saran, dan harapan terkait suatu fenomena.
Contoh Teks Editorial
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan pembahasan final Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Malaysia terkait undang-undang itu. Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia pun menyambut baik perihal itu.
Dengan rancangan undang-undang yang baru Wakil PM Malaysia menduga masalah-masalah TKI dapat teratasi. Ia juga mengusulkan untuk melanjutkan kerja sama yang lebih konkret, melalui beberapa memorandum atau perjanjian-perjanjian khususnya setelah UU PPMI disahkan.