Tugas dan Besaran Gaji PPK - PPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftar

Ira Guslina Sufa
20 November 2022, 11:01
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Jojon/nz.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) memberikan tropy kepada pemenang fashion show pagelaran budaya kepemiluan di areal MTQ Square di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (21/10/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Pendaftaran untuk mengisi posisi panitia Ad Hoc ini akan dimulai 20 November 2022. 

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah  panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. 

Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 

Tak hanya saat Pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, dan membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu. 

Berbeda dengan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 16 dan 17 jumlah anggota PPS adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 

Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

  • Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
  • Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
  • Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
  • Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
  • Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000
  • Cacat permanen Rp30.800.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka ringan: Rp8.250.000
  • Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

 Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id  

Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan kesediaan. Pendaftar juga perlu menyiapkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut:  

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,  
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;  
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;  
  4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ;
  5. Isi data diri;  Pilih seleksi dan mengunggah dokumen; 
  6. Cek kelengkapan dokumen, 

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;  

7. Cek hasil verifikasi administrasi. 

Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus 

8. Cek hasil tes tertulis 

9. Cek hasil wawancara  

10. Cek hasil seleksi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...