Daftar Lengkap Honor PPK - PPS Pemilu 2024, KPU Buka 287.625 Lowongan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan untuk posisi badan ad hoc yang akan membantu pada pelaksanaan pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 2024 mendatang. KPU membuka pendaftaran untuk 287.625 lowongan terdiri dari 36.330 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dan 251.295 orang Panitia Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.
Masa pendaftaran untuk PPK sudah dimulai sejak 20 November 2022 dan akan berakhir pada 16 Desember 2022. Sedangkan masa pendaftaran untuk PPS akan berlangsung dari 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Tak hanya saat Pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, dan membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.
Berbeda dengan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 16 dan 17 jumlah anggota PPS adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024
Berdasarkan pasal 4 PKPU tentang pemilu, PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten dan Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Dalam hal terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang serta pemilu susulan masa tugas diperpanjang dua bulan.
Bila terjadi pemilu presiden dan pilkada dua putaran maka masa kerja diperpanjang lagi maksimal dua bulan setelah pemilu dilakukan. Dengan begitu, masa kerja PPK dan PPS antara 10 hingga 16 bulan.
Berdasarkan ketentuan jumlah PPK adalah 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat.
Daftar Honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Kabar baik untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 ini adalah adanya kenaikan honor dibanding pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.
Berikut daftar honor PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Pelaksana: Rp 1.300.000
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.600.000
Anggota: Rp1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Pelaksana: Rp 1.000.000
3. Pantarlih: Rp 1.000.000
4. KPPS
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000
5. PPLN
Ketua: Rp 8.400.000
Anggota: Rp 8.000.000
Sekretaris: Rp 7.000.000
Pelaksana: Rp 6.500.000
6. Pantarlih LN: Rp 6.500.000
7. KPPS LN
Ketua: Rp 6.500.000
Anggota: Rp6.000.000
Satlinmas LN Rp4.500.000
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Besaran santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
- Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
- Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
- Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
- Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.