Izin PT LII Dicabut Buntut Lelang Kepulauan Widi di Situs Asing

Tia Dwitiani Komalasari
5 Desember 2022, 11:09
Pemandangan alam di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara
Pixabay/Kanenori

Hal itu bertentangan dengan  UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisit dan pulau-pulau Kecil. dalam aturan tersebut, Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70% dari luas pulau.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara PT LII. "Nanti apabila PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali. Namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU, maka izin akan dicabut selamanya," ujarnya.

Dilelang di situs asing

Sebelumnya, Gugus kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby'e Concierge Auctions. Kepulauan Widi dilelang sebagai pulau pribadi yang dijadwalkan pada 8 hingga 14 Desember 2022.

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Sotheby'e Concierge Auctions, Charlie Smith, mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan. "Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," katanya dikutip dari CNN, Rabu (23/11).

Penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000 untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Melansir dari situs luxatic.com, berikut lima pulau pribadi termahal di dunia:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...