Pos Indonesia Ingatkan BSU Harus Segera Dicairkan Sebelum 20 Desember
PT Pos Indonesia mengingatkan warga yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui himpunan bank negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022," ujar Haris, dikutip dari Antara, Minggu (11/12).
Menurutnya, kebijakan Kemenaker menggandeng Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini, bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan. Pos Indonesia sendiri, mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
Ia menjelaskan dalam menyalurkan BSU, Pos Indonesia menerapkan tiga pola. Pertama, penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat.
Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Ia menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilahkan langsung datang ke kantor pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan, dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.