APTI: Rencana Larangan Rokok Eceran Akan Beratkan Pengusaha Tembakau
Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pada 2023 mendatang, menuai kritik dari pelaku usaha di bidang tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, jika rencana tersebut diwujudkan, maka akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.
Sebab, cukai rokok yang sudah naik tinggi, yang dibarengi dengan tidak boleh dijualnya rokok batangan atau eceran, dapat diartikan sebagai pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.
"Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual, ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapannya akan lemah juga," kata Agus, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12).
Ia menambahkan, pelarangan tersebut juga akan berdampak pada penurunan perekonomian di sektor tembakau yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.
Ketika penyerapan melemah, maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau. Oleh karena itu, ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.
Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak diutak-atik, karena sudah memberatkan dan hampir 80% pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, diadopsi dari Framework Convention on Tobac Control (FCTC).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur mengatur lagi ketentuan produk tembakau. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara batangan.
Hal tersebut akan diatur dalam PP yang rencananya akan terbit pada 2023 mendatang. Saat ini, Jokowi tengah menyiapkan Rancangan PP tentang Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012.
Adapun, rencana penerbitan tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Sedangkan pemrakarsa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan.