Jokowi Ungkap Alasan Kesehatan di Balik Larangan Rokok Ketengan

Andi M. Arief
27 Desember 2022, 15:26
rokok, Jokowi
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah pada 2023 yang akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Kepala Negara menilai aturan tersebut akan menjaga kesehatan masyarakat.

"Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya di beberapa negara justru sudah dilarang.," kata Presiden Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Selasa (27/12).

Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan di Indonesia malah lebih longgar. "Kita kan masih (mengizinkan) menjual rokok, tapi untuk yang batangan tidak dibolehkan," kata Jokowi.

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, hanya ada satu negara yang melarang penjualan rokok, yakni Bhutan sejak 2010. Sedangkan, Selandia Baru belum lama ini melarang penjualan rokok pada orang yang lahir setelah 1 Januari 2009.

Secara rinci, Peraturan Pemerintah terbaru akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109-2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Adapun, dasar pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut adalah Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut ada lima poin lain yang akan diatur selain pelarangan penjualan rokok secara batangan, yakni luas gambar dan tulisan peringatan pada produk tembakau, rokok elektrik, iklan produk tembakau di semua jenis media, penegakan dan penindakan, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Rencana penerbitan tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Sedangkan pemrakarsa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...