Modus Korupsi BTS yang Seret Dirut Moratelindo (MORA) jadi Tersangka

Ira Guslina Sufa
5 Januari 2023, 10:55
Kejaksaan
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.
Teknisi menaiki tower saat akan melakukan pemeriksaan perangkat BTS 4G di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (24/8/2022).

Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo pada Rabu (4/1). Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak (GSM), Direktur Utama  BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS) 

Direktur Penindakan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka akan menjalani penahanan hingga 23 Januari mendatang. 

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/1). 

Pada masa penahanan, tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan GSM  ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan pada perkara korupsi para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal berupa 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11) tahun lalu. Saat itu penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil ekspos diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Untuk mendalami perkara, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima tempat yaitu Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penanganan perkara.

Ada lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Wilayahnya meliputi wilayah Indonesia terluar, tertinggal, dan terpencil. 

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Dalam dugaan korupsi Kejagung menilai peran tersangka Anang telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sedangkan Gelumbang perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta Moratelindo. 

Kuntadi melanjutkan, tersangka YS secara melawan hukum diduga telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan AAL. Kongkalikong itu menyebabkan terjadinya kemahalan harga pada OE. 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...