Perppu Ciptaker: Pemerintah Pusat Bisa Ambil Alih Tetapkan UMP dan UMK

Tia Dwitiani Komalasari
6 Januari 2023, 14:58
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022).
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pemerintah pusat bisa mengambil alih penetapan upah minimum di daerah. Namun demikian, hal itu hanya terjadi jika daerah tersebut dalam kondisi bencana.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1). Indah mengatakan, tidak benar jika ada isu yang mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja mengembalikan wewenang pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum. 

Menurut dia, pemerintah pusat bisa menetapkan upah minimum jika daerah tersebut terkena bencana. Selain itu, bencana yang dimaksud harus ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Jika bencana yang terjadi bersamaan dengan waktu penetapan upah minimum, maka pemerinta pusat akan take over, dalam hal ini Menaker atas Presiden akan menetapkan upah minimum daerah tersebut," kata Indah.

Formula Upah Minimum Baru

Dia mengatakan, ketentuan tersebut merupakan aturan baru yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Perppu ini menyempurnakan formula yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja yang tidak diterima 100%.

Selain itu, Indah mengatakan, Perppu Ciptaker juga mengatur formula baru penetapan upah minimum. Formula upah minimum ditentukan oleh tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya di mana upah minimum ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...