PN Jakarta Selatan Sebut Potongan Video Vonis Ferdy Sambo Menyesatkan
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan video mengenai hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo menyesatkan. Video itu menurut dia tidak relevan lantaran saat ini proses sidang masih dalam tahap pembuktian dan belum sampai pada putusan.
"Persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," kata Djuyamto, dalam keterangan resmi, Jumat (6/1).
Menurut Djuyamto Pengadilan telah mengetahui adanya video di instagram dan tiktok yang menyebut Hakim Wayu telah membahas vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menyebutkan video yang beredar merupakan potongan atau editan dan bukan merupakan rekaman utuh.
Djuyamto menambahkan, video tersebut merupakan potongan saat hakim Wahyu membacakan ancaman pidana pada perkara yang menewaskan Brigadir J. Ancaman pidana yang dibacakan hakim Wahyu, yaitu pidana mati, seumur hidup, maupun selana-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
"Bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh- sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke TKP (Locus Delicti) perkara," kata Djuyamto.
Lebih jauh, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu. Selain itu, Djuyamto juga mengatakan PN Jakarta Selatan memohon agar masyarakat dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.
Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini. Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.