Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Sambo, Pusaran Korupsi Anak Buah Jokowi

Ade Rosman
Oleh Ade Rosman - Ira Guslina Sufa
29 Desember 2023, 06:42
Anggota kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Sebanyak 129.923 personel gabungan dari berbagai institusi dilibatkan dalam pengamanan Natal 2023 dan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Anggota kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu yang banyak dibahas sepanjang 2023. Peristiwa hukum menjadi sorotan lantaran sejumlah kasus korupsi besar yang terjadi sepanjang 2023 melibatkan tokoh publik seperti menteri dan tokoh partai.

Sepanjang 2023 terdapat sejumlah anak buah presiden Joko Widodo baik yang berstatus sebagai menteri atau wakil menteri, dan juga kepala lembaga negara yang terjerat kasus korupsi.  Peristiwa pidana juga mewarnai 2023 dengan sejumlah kasus besar yang menyeret perhatian publik.

Ada yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan dan ada pula peristiwa penganiayaan. Selain karena menyeret petinggi institusi negara, kasus hukum yang terjadi juga menarik perhatian publik lantaran adanya polemik yang muncul selama pengungkapan kasus. 

Berikut rangkuman sejumlah peristiwa hukum yang terjadi sepanjang 2023

Tangan Besi Ferdy Sambo dan Korting Vonis dari MA 

Salah satu peristiwa hukum yang mewarnai tahun 2023 sejak awal tahun adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus yang telah bergulir sejak Juli 2023 itu memasuki babak akhir. 

Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi. Pembacaan putusan Sambo juga disusul dengan pembacaan vonis untuk Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang yang menarik atensi masyarakat itu dihadiri langsung oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, didampingi tim kuasa hukum, Martin Simanjuntak. Pengamanan sidang cukup ketat, hal itu tergambar dari banyaknya aparat yang ditugaskan mengamankan di sekitar PN Jakarta Selatan kala itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan hukuman mati,” kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang didengarkan langsung oleh terdakwa pembunuhan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Ferdy sambo terbukti dan diyakini bersalah. Ia pun dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 Pasal 33 UU/19/2026 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang ITE jo.

Sedangkan Putri divonis 20 tahun kurungan penjara. Ia dinilai tak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, serta tidak mengakui kesalahannya, dan justru malah memposisikan dirinya sebagai korban.

Perbuatan Putri juga dianggap menimbulkan kerugian yang besar untuk berbagai pihak baik moril maupun materil, serta memutus masa depan banyak anggota kepolisian. Selain Sambo dan Putri, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Bharada E 1,5 tahun penjara. 

Mahkamah Agung Sunat Vonis Sambo dan Putri

Pada pertengahan Agustus 2023, Mahkamah Agung menyunat hukuman bagi Sambo dan Putri. Sambo yang semula divonis hukuman mati menjadi seumur hidup, sedangkan Putri yang semula 20 tahun kurungan penjara menjadi 10 tahun.

Majelis beranggapan Sambo mengakui kesalahannya sehingga menjadi salah satu alasan disunatnya hukuman bekas Kadiv Propam Polri itu. Selain itu, Sambo yang telah berkarir selama 30 tahun di kepolisian menjadi alasan lain diperingannya hukuman dirinya.

Sedangkan Putri dianggap bukan inisiator dalam tragedi yang menewaskan mantan anak buah Sambo itu. Ia juga dianggap sejak awal ingin agar permasalahan diselesaikan dengan baik tanpa ada kekerasan.

Dalam putusan terbaru itu hakim juga memotong hukuman untuk Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan hukuman untuk Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun. Adapun Richard Eliezer yang mendapat vonis paling ringan karena menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tidak mengajukan banding ke MA.  

Penganiayaan oleh Mario Dandy Berujung Bui

Mario Dandy Satriyo, putra salah seorang mantan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy menjadi sorotan usai melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023.

Buntut penganiayaan itu, korban yang masih berstatus anak mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Akibat penganiayaan berat yang dilakukannya, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy. Ia juga harus membayar restitusi atau uang ganti rugi senilai Rp 25 miliar, karena melakukan penganiayaan berat yang terencana.

Sidang lanjutan kasus TPPU Rafael Alun
Sidang lanjutan kasus TPPU Rafael Alun (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.)

Kasus Mario Dandy Seret Rafael Alun ke Meja Hijau 

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario menyerempet pula pada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dikarenakan penampilan Mario di media sosial yang kerap memamerkan gaya hidup mewah. Namun di sisi lain profil dan kebiasaan flexing Mario tidak tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Negara yang dilaporkan Rafael. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Februari meminta Rafael untuk dicopot dari jabatan dan tugasnya. Tak berhenti di situ, pada Maret 2023 Rafael diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Pada 30 Maret 2023, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia disebut telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, dari 2011 hingga 2023.

Hingga kini kasus Rafael masih bergulir di pengadilan. Pada sidang yang berlangsung Selasa (11/12) ia dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa. Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar, atau jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan enam bulan penjara.  

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK lantaran dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Keputusan itu dibacakan dalam sidang MKMK yang berlangsung pada Selasa (7/11). 

Anwar yang merupakan kerabat Presiden Joko Widodo itu dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi saat menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK mengenai gugatan itu menambah frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

Salah satu pihak yang terdampak langsung yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi dan kerabat Anwar. Saat ini Gibran merupakan calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju. Ia berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Usai pemberhentian Anwar, majelis hakim MK kemudian bersepakat menunjuk Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman. Yang terbaru, pada Rabu (20/12) MKM mengumumkan terbentuknya MKMK permanen yang akan bertugas mengawal kode etik dan perilaku hakim MK. 

Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.)

Ketua KPK Jadi Tersangka

Pada 23 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga terlibat dalam  kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli yang kala itu masih jadi ketua KPK dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai dilakukannya gelar perkara serta pemeriksaan puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Pada 27 November 2023 Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK, posisinya digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Hingga kini, Firli telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan kepolisian. Teranyar, pada Rabu (27/12), ia diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Mabes Polri. Kendati demikian ia masih belum ditahan.

Selain berperkara di kepolisian, Firli juga disidang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil sidang etik, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. Dewas memberikan sanksi berat pada Firli dan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang, Rabu (27/12).

Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat itu KPK menangani perkara Syahrul Limpo dan Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasinya itu.

Deretan Anak Buah Jokowi di Pusaran Korupsi 

Sepanjang 2023 terdapat sejumlah kasus korupsi yang menyeret menteri, wakil menteri, dan petinggi lembaga negara yang merupakan pembantu Presiden Joko Widodo. Salah satu kasus korupsi yang cukup ramai menjadi perbincangan dan menjadi sorotan adalah rasuah proyek pembangunan Base Transceiver Tower atau BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kasus korupsi yang merugikan kerugian negara hingga Rp 8,032 triliun ini menyeret politikus Nasional Demokrat yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya sejak pertengahan Februari. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny langsung ditahan dan mengenakan rompi merah muda. Dalam kasus ini Kejagung telah menjerat sejumlah tersangka lain termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Setelah melewati proses panjang di pengadilan, pada 8 November 2023 hakim memvonis Johnny 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp15,5 miliar. 

Majelis hakim menyatakan, Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEJAGUNG PERIKSA MENKOMINFO TERKAIT KASUS KORUPSI BTS
KEJAGUNG PERIKSA MENKOMINFO TERKAIT KASUS KORUPSI BTS (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

Selain Johnny G Plate, rasuah juga menyeret Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Syahrul yang juga merupakan politikus Partai Nasdem itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 11 Oktober 2024 atas dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Syahrul Limpo telah menarik upeti dari bawahannya selama kurun waktu 2020-2023 dengan nominal dari US$ 4.000 – US$ 10.000. Adapun, total uang yang diduga diterima Syahrul tersebut adalah Rp13,9 miliar. Hal lain yang menjadi sorotan lantaran uang hasil korupsi yang diterima Syahrul digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit, perbaikan rumah, tiket pesawat hingga kebutuhan pribadi keluarga. 

Selain menyeret Syahrul KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga kini kasus ini masih bergulir lantaran Syahrul Limpo melakukan perlawanan dengan menyeret Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada dirinya. 

Perkara lain yang juga menjadi sorotan adalah penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim. Penetapan Eddy secara resmi menjadi tersangka dilakukan pada 7 Desember 2023 setelah sebelumnya wakil ketua KPK Alexander Marwata mengungkap status Eddy ke publik. 

Dalam perkara ini KPK juga tetapkan empat tersangka lain terdiri dari 1 pemberi suap dan tiga orang kepercayaan Eddy. KPK menduga, Eddy menerima uang suap dengan total Rp 8 miliar. Sementara itu, Eddy hingga saat ini belum ditahan meski ia telah mengundurkan diri dari jabatan. Pengunduran diri Eddy sebagai wamenkumham juga telah disetujui Jokowi melalui Keputusan Presiden. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...