Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Sambo, Pusaran Korupsi Anak Buah Jokowi

Ade Rosman
Oleh Ade Rosman - Ira Guslina Sufa
29 Desember 2023, 06:42
Anggota kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Sebanyak 129.923 personel gabungan dari berbagai institusi dilibatkan dalam pengamanan Natal 2023 dan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Anggota kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu yang banyak dibahas sepanjang 2023. Peristiwa hukum menjadi sorotan lantaran sejumlah kasus korupsi besar yang terjadi sepanjang 2023 melibatkan tokoh publik seperti menteri dan tokoh partai.

Sepanjang 2023 terdapat sejumlah anak buah presiden Joko Widodo baik yang berstatus sebagai menteri atau wakil menteri, dan juga kepala lembaga negara yang terjerat kasus korupsi.  Peristiwa pidana juga mewarnai 2023 dengan sejumlah kasus besar yang menyeret perhatian publik.

Ada yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan dan ada pula peristiwa penganiayaan. Selain karena menyeret petinggi institusi negara, kasus hukum yang terjadi juga menarik perhatian publik lantaran adanya polemik yang muncul selama pengungkapan kasus. 

Berikut rangkuman sejumlah peristiwa hukum yang terjadi sepanjang 2023

Tangan Besi Ferdy Sambo dan Korting Vonis dari MA 

Salah satu peristiwa hukum yang mewarnai tahun 2023 sejak awal tahun adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus yang telah bergulir sejak Juli 2023 itu memasuki babak akhir. 

Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi. Pembacaan putusan Sambo juga disusul dengan pembacaan vonis untuk Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang yang menarik atensi masyarakat itu dihadiri langsung oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, didampingi tim kuasa hukum, Martin Simanjuntak. Pengamanan sidang cukup ketat, hal itu tergambar dari banyaknya aparat yang ditugaskan mengamankan di sekitar PN Jakarta Selatan kala itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan hukuman mati,” kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang didengarkan langsung oleh terdakwa pembunuhan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Ferdy sambo terbukti dan diyakini bersalah. Ia pun dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 Pasal 33 UU/19/2026 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang ITE jo.

Sedangkan Putri divonis 20 tahun kurungan penjara. Ia dinilai tak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, serta tidak mengakui kesalahannya, dan justru malah memposisikan dirinya sebagai korban.

Perbuatan Putri juga dianggap menimbulkan kerugian yang besar untuk berbagai pihak baik moril maupun materil, serta memutus masa depan banyak anggota kepolisian. Selain Sambo dan Putri, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Bharada E 1,5 tahun penjara. 

Mahkamah Agung Sunat Vonis Sambo dan Putri

Pada pertengahan Agustus 2023, Mahkamah Agung menyunat hukuman bagi Sambo dan Putri. Sambo yang semula divonis hukuman mati menjadi seumur hidup, sedangkan Putri yang semula 20 tahun kurungan penjara menjadi 10 tahun.

Majelis beranggapan Sambo mengakui kesalahannya sehingga menjadi salah satu alasan disunatnya hukuman bekas Kadiv Propam Polri itu. Selain itu, Sambo yang telah berkarir selama 30 tahun di kepolisian menjadi alasan lain diperingannya hukuman dirinya.

Sedangkan Putri dianggap bukan inisiator dalam tragedi yang menewaskan mantan anak buah Sambo itu. Ia juga dianggap sejak awal ingin agar permasalahan diselesaikan dengan baik tanpa ada kekerasan.

Dalam putusan terbaru itu hakim juga memotong hukuman untuk Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan hukuman untuk Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun. Adapun Richard Eliezer yang mendapat vonis paling ringan karena menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tidak mengajukan banding ke MA.  

Penganiayaan oleh Mario Dandy Berujung Bui

Mario Dandy Satriyo, putra salah seorang mantan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy menjadi sorotan usai melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023.

Buntut penganiayaan itu, korban yang masih berstatus anak mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Akibat penganiayaan berat yang dilakukannya, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy. Ia juga harus membayar restitusi atau uang ganti rugi senilai Rp 25 miliar, karena melakukan penganiayaan berat yang terencana.

Sidang lanjutan kasus TPPU Rafael Alun
Sidang lanjutan kasus TPPU Rafael Alun (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.)

Kasus Mario Dandy Seret Rafael Alun ke Meja Hijau 

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario menyerempet pula pada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dikarenakan penampilan Mario di media sosial yang kerap memamerkan gaya hidup mewah. Namun di sisi lain profil dan kebiasaan flexing Mario tidak tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Negara yang dilaporkan Rafael. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Februari meminta Rafael untuk dicopot dari jabatan dan tugasnya. Tak berhenti di situ, pada Maret 2023 Rafael diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Pada 30 Maret 2023, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia disebut telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, dari 2011 hingga 2023.

Hingga kini kasus Rafael masih bergulir di pengadilan. Pada sidang yang berlangsung Selasa (11/12) ia dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa. Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar, atau jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan enam bulan penjara.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...