Jelang Sidang Vonis, Menanti Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Happy Fajrian
13 Februari 2023, 08:34
ferdy sambo, putri candrawathi, brigadir j, sidang vonis
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau putusan, Senin (13/2).

Menurut JPU hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo karena telah terbukti dengan sah menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu Brigadir J. Perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan luka mendalam kepada keluarga korban.

Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang serta tidak mengakui perbuatannya.

Lebih jauh, jaksa juga melihat perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat. Sebagai penegak hukum dan petinggi di institusi kepolisian Ferdy Sambo disebut tak sepantasnya melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang secara terencana menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan di dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggot a Polri lainnya turut terlibat,” ujar JPU.

Sementara Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Tim JPU yang menangani kasus ini menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Putri juga dinilai tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar jaksa. Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa adalah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...