Bareskrim Tahan Henry Surya, Jadi Tersangka TPPU Kasus KSP Indosurya

Ira Guslina Sufa
16 Maret 2023, 17:22
Kasus KSP Indosurya
Antara
Kasus KSP Indosurya

"Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," kata Whisnu.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notasi. Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi.

Henry kemudian melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp 106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar. Berdasarkan hasil hitungan dari audit investigasi, kerugian yang dialami masyarakat totalnya Rp 15,9 triliun.

"Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan perkara yang saat ini diusut adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp 106 triliun. Tindakan itu dinilai dilakukan Henry untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...