KPU Mulai Proses Verifikasi Partai Prima sebagai Calon Peserta Pemilu
Apabila hasil verifikasi administrasi itu dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, Idham menyampaikan KPU akan melakukan penarikan sampel.
"Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.
Hasil verifikasi faktual itu, lanjut dia, akan dimuat secara rinci oleh KPU dalam laman jdih.kpu.go.id.
Sebelumnya, dalam putusan perkara bernomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan Bawaslu dalam sidang Senin (20/3), KPU dianggap tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Perbaikan ditunggu selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.