Menhub Siapkan Pelabuhan Ciwandan, Urai Kepadatan Merak Saat Lebaran
5. Sementara untuk kendaraan truk tujuan Jawa untuk arus mudik dan balik mulai 15 April - 1 Mei 2023 dialihkan ke Pelabuhan Panjang.
Pemesanan Online
Selama mudik lebaran 2023, manajemen ASDP memberlakukan pembelian tiket seperti yang sudah biasa diterapkan yaitu secara online. Penumpang bisa membeli tiket secara online melalui aplikasi Ferizy, atau membeli melalui Agen Brilink, Alfamart, Indomaret dan Finpay.
Adapun tarif yang dikenakan untuk penyeberangan menggunakan Ferry di pelabuhan Merak-Bakauheni berbeda tergantung jenis transportasi yang dipakai. Penumpang bisa juga menyeberangan sendiri tanpa menggunakan kendaraan. Adapun tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku sama dengan yang telah ditetapkan baru 1 Oktober 2022.
Harga Tiket Ferry Merak-Bakauheni
Reguler (Pejalan Kaki):
- Dewasa usia 6 tahun ke atas: Rp 21.600
- Anak usia 2-5 tahun: Rp 21.600
- Bayi di bawah 2 tahun: Rp1.750
Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni Berdasar Kendaraan:
- Golongan I untuk sepeda kayuh: Rp 25.100
- Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 58.550
- Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 126.350
- Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 457.700
- Golongan IVB untuk kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 425.250
- Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 916.250
- Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp792.750
- Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp1,51 juta
- Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp1,22 juta
- Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,76 juta
- Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp2,32 juta
- Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp3,54 juta
Tarif Tiket Fery Ekspress atau Eksekutif
Pejalan kaki
- Dewasa untuk 6 tahun ke atas : Rp 77 ribu
- Anak untuk 2-5 tahun : Rp 77 ribu
- Bayi untuk di bawah 2 tahun : Rp 4 ribu
Kendaraan
- Golongan I untuk sepeda kayuh : Rp 78 ribu
- Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 108 ribu
- Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 168 ribu
- Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 644 ribu
- Golongan IVB untik kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 457 ribu
- Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 1,13 juta
- Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp 828 ribu
- Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp 1,89 juta
- Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp 1,26 juta
- Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,79 juta
- Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp 2,36 juta
- Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp 3,6 juta.