Kepercayaan pada QRIS Berpotensi Menurun, BI akan Edukasi Masyarakat
Proses Penerbitan QRIS Diperketat
Selain edukasi, Fitria berencana memperketat proses penerbitan QRIS kepada merchant dan pengawasan transaksi.
Sebagai informasi, Kepolisian telah mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan QRIS hari ini, yakni MILM. Tersangka penipuan QRIS itu mendaftar sebagai merchant QRIS regular.
Secara umum, merchant QRIS dapat dibagi menjadi dua jenis yakni, QRIS Regular dan QRIS penghimpun dana sosial. Perbedaan mendasar keduanya QRIS regular dikenakan merchant discount rate sebesar 0,7 persen, sedangkan QRIS penghimpun dana sosial tidak dikenakan potongan.
Calon merchant harus mendaftarkan diri ke PJP untuk mendapatkan QRIS merchant. PJP akan melakukan beberapa verifikasi uji kelayakan dalam proses Know Your Merchant atau KYM, seperti menunjukkan identitas pemegang usaha, dan profil usaha.
Syarat verifikasi sebagai Merchant QRIS dana sosial lebih sulit, yakni fotokopi KTP, NPWP, akte pendirian organisasi, dan anggaran organisasi. Fitria menilai syarat tersebut lebih sulit lantaran tidak menerima potongan.
Fitria menyebutkan BI akan memperketat proses pendaftaran QRIS tersebut di masa mendatang. Selain proses pendaftaran, BI akan meningkatkan pengawasan transaksi dengan cleansing data merchant QRIS.
"Cleansing data merchant QRIS dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data merchant. Upaya tindak lanjut yang kami lakukan adalah penguatan infrastruktur pendukung ekosistem QRIS," kata Fitira.