PDIP Sambut Munculnya Nama-nama Kandidat Cawapres Pendamping Ganjar
“Kompetensi dan track record juga kami lihat, kami lakukan analisis semua dari nama-nama yang muncul itu,” kata Hasto.
Adapun, Hasto mengatakan, bakal pasangan Ganjar nantinya akan dipilih oleh PDIP. Ia menyebut PDIP mengikuti amanat konstitusi yang menyebutkan pasangan presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun syarat partai yang mendukung harus memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen.
Untuk bisa mengusung capres dan cawapres partai dan gabungan partai harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.