Prabowo Klaim Koalisi dengan PKB Solid Sambut Pemilu dan Pilpres 2024

Ade Rosman
28 April 2023, 21:07
Prabowo bertemu Muhaimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyapa sejumlah wartawan di kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Di antara kedua partai baru Gerindra yang telah menetapkan Prabowo sebagai capres. Sedangkan PKB belum resmi menyatakan dukungan untuk Prabowo yang menjabat Menteri Pertahanan itu. Belakangan berkembang wacana Prabowo akan berduet dengan Airlangga Hartarto dalam pilpres. Duet Prabowo - Airlangga merupakan bagian dari terbangunnya komunikasi antara Gerindra dan Golkar. 

Di internal PKB dukungan untuk pencalonan Prabowo - Airlangga juga menguat. Dukungan disampaikan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Meski begitu, Muhaimin mengatakan dukungan dari Yaqut untuk Prabowo tidak masuk dalam pembahasan antara PKB dengan Gerindra. 

Sebelumnya, Yaqut dalam Instagram pribadinya @gusyaqut mengunggah foto Prabowo dan Airlangga pada Kamis (27/4). Dalam unggahannya Yaqut mengatakan duet Prabowo dan Airlangga akan membuat kontestasi pada pilpres lebih kompetitif. 

“Politik memang dinamis. Kadang apa yang sedari awal diskenariokan, berbeda di ujung," tulis Yaqut dalam keterangan foto tersebut.

Di sisi lain, ketika ditanya pandangannya terhadap sosok Muhaimin, Prabowo menjawab dengan isyarat. Ia mengatakan untuk kepentingan rakyat tidak perlu melompat kesana-kemari.

"Pokoknya mantap. Pokoknya kami benar-benar bersepakat semuanya ini untuk bekerja untuk Indonesia untuk rakyat," kata Prabowo. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Adapun syarat pengajuan calon harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...