5 Fakta Polis Palsu Swita Glorite hingga Pengadilan Hukum MSIG Life

Ira Guslina Sufa
5 Mei 2023, 08:42
Polis asuransi
Pexels
ilsutrasi

Pengadilan Putus MSIG Life Lalai

Gugatan perdata yang diajukan korban kemudian diputus pada 6 Februari 2023. Dalam putusannya hakim mengatakan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita. 

Pada putusan tingkat pertama pengadilan menetapkan Perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Dengan begitu MSIG Life juga harus ikut mengganti rugi. 

"Karena itu wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Tergugat II (Swita Glorite Supit) yang menjadi tanggungannya," tulis putusan. 

Rincian ganti rugi Rp 122,2 miliar yang ditanggung bersama 

Dalam putusan itu, MSIG Life bersama Swita dan Velke diputuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Ganti rugi di antaranya ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp 43 miliar. 

Selain itu ketiga tergugat juga harus mengganti kehilangan keuntungan sejumlah 5% per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022 yaitu Rp 45 miliar. Ganti rugi juga mencakup sejumlah Rp 2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

Swita, Velke dan MSIG Life juga harus mengganti rugi Denda keterlambatan 6% per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022 yaitu Rp 4,5 miliar. Juga ada Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

Selain kerugian materil, MSIG Life juga harus membayar ganti rugi immateriil kepada para penggugat sejumlah 50% dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar. Juga ada kewajiban tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta. 

Merujuk rincian putusan maka MSIG Life turut tanggung renteng bersama Swita dan Melke untuk membayar total nilai Rp 122,2 miliar. Jumlah ini sangat mungkin bertambah karena beberapa ganti rugi terus berjalan nilainya sesuai lamanya putusan inkrah, 

Audiensi MSIG Life dengan OJK 

Atas putusan perdata di tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manado, Sinarmas MSIG melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korbannya. Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan perusahaan masih memastikan nilai kerugian. 

"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5). 

Hingga saat ini audiensi dengan OJK belum membuahkan hasil keputusan mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan Sinarmas MSIG Life. Sedangkan Swita telah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...