Anas Urbaningrum Bersiap Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketum
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika akan menyerahkan jabatan ketua umum partai tersebut kepada Anas Urbaningrum. Menurut Pasek serah terima jabatan akan dilakukan pada pertengahan Juli 2023.
"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan Ketua Umum PKN kepada Mas Anas," kata Gede Pasek seperti dikutip Antara, Jumat (12/5).
Gede Pasek berkeyakinan penyerahan tampuk pimpinan kepada Anas Urbaningrum akan membawa perubahan besar pada PKN. Ia menyebut PKN akan bergerak lebih cepat pada etape ketiga partai apabila dipimpin oleh sosok politikus berdarah dingin seperti Anas Urbaningrum.
Gede menyebut etape pertama yang telah dilalui partai adalah saat lolos lolos di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya etape kedua adalah saat PKN lolos menjadi partai peserta pemilu.
Sedangkan etape ketiga adalah masa saat kampanye dan seterusnya. Menurut Gede pada tahap awal etape ketiga ia masih akan memimpin PKN.
“Nanti, setelah Mas Anas bebas murni menjalani cuti menjelang bebas, akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," ujar Gede Pasek lagi.
Gede Pasek memperkirakan proses peralihan jabatan itu bisa berjalan mulai Juli. Dia pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Anas dan sudah meminta secara langsung kesediaan Anas untuk memimpin PKN.
Terkait posisinya setelah melepaskan jabatan ketum, Gede Pasek mengatakan jabatan dalam suatu partai tidaklah penting baginya. Pasek sebelumnya merupakan politikus Demokrat. Ia meninggalkan partai setelah Anas tersangkut kasus hukum dalam perkara korupsi.
PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat penetapan dan pengambilan nomor urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan yang dulu pernah dipakai oleh Demokrat.
Sementara itu, Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpidana kasus korupsi Hambalang. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4) setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas. Dengan status itu, Anas masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
Adapun dengan statusnya sebagai mantan terpidana penjara 8 tahun Anas dihukum untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas. Namun, hak politik itu lebih identik dengan hak dipilih dan memilih dalam proses pemilu. Sedangkan jabatan dalam partai politik tidak diatur.