Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Kawal Penyidikan Perdagangan Orang di Myanmar

Lona Olavia
16 Mei 2023, 21:18
Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Kawal Penyidikan Perdagangan Orang di Myanmar
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Wadir Krimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan (kiri) bersama Kasubid Penmas AKBP Meryadi (tengah) dan Kasubdit Renakta Kompol Herlia (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus perdagangan orang di Serang, Banten, Selasa (21/2/2023). Aparat Polda Banten menangkap 4 tersangka pelaku perdagangan orang yang merupakan oknum mantan pegawai Bandara dan mantan pegawai Kemenaker serta tiga orang perempuan yang akan diselundupkan ke Saudi Arabia.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap 25 warga negara Indonesia di Myanmar.

Kasubdit Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fri Hartanto dalam konferensi pers kasus TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5) mengatakan, penunjukan lima jaksa itu setelah lembaganya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha pada 12 Mei 2023.

"Kemudian kami telah menunjuk jaksa pengawas sebanyak lima orang," kata Hartanto seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebut kelima jaksa yang ditunjuk merupakan pejabat struktural dan jaksa yang handal dalam penanganan kasus TPPO. Bahkan di antara lima jaksa tersebut ada yang memiliki pengalaman mendatangi kantong-kantong tempat penyelundupan pekerja migran non prosedural di wilayah Thailand dan Myanmar.

"Kebetulan ada di antara jaksa yang menangani perkara ini saya ajak ke perbatasan Thailand dan Myanmar. Di sana kami pernah melihat bagaimana kantong-kantong tempat penyelundupan orang-orang Indonesia ke Myanmar itu terlalu gampang karena perbatasan tidak dijaga ketat," Hartanto.

Ia berharap dengan dipilihnya jaksa yang berpengalaman di bidang TPPO dan melihat langsung lokasi TPPO dapat mempercepat proses pembuktian perkara di persidangan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami harapkan setelah SPDP dan P-16 kami terima, mudah-mudahan antara penyidik dan jaksa akan berkoordinasi. Saya kira lebih cepat lebih baik," kata Hartanto.

Saat ini sebanyak 25 orang WNI korban TPPO di Myanmar dipekerjakan sebagai online scam dan mereka sempat mengalami penyekapan.

Setelah dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar pada 5 Mei, lalu ke Bangkok, Thailand, kini ke-25 WNI sedang dalam proses repatriasi ke Indonesia. Rencananya mereka dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...