Johnny G Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Komentar Mahfud MD
Ia menyebut nantinya dalam proses persidangan Johnny akan mengungkap pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu (pihak-pihak yang terlibat) nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.
Meski menyatakan Johnny bersedia menjadi saksi pelaku, Cholidin mengatakan hingga kini Johnny lebih banyak memilih diam. Menurut dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat.
Sejauh ini, Johnny menyampaikan yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Lebih jauh Cholidin mengatakan Johnny akan berbicara banyak agar ia tak menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara BTS Kominfo, sementara ada pihak yang tak tersentuh. Karena itu, ia menyebut Johnny akan membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ujar Cholidin.