Pekan Depan, Jusuf Hamka Layangkan Gugatan ke Staf Khusus Sri Mulyani
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka akan melayangkan gugatan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pekan depan. Gugatan itu seiring restu dari pemegang saham CMNP yang diperoleh usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan Kamis (15/6).
“Selasa atau Rabu depan kita akan layangkan gugatan jika tidak ada klarifikasi,” kata pengacara Jusuf Hamka, Maqdir Ismail kepada Katadata.co.id, Kamis (15/6) malam.
Gugatan itu menurutnya terkait pencemaran nama baik. Gugatan itu belum mengarah ke arah perdata.
Sebagai informasi, gugatan tersebut muncul karena Yustinus Prastowo dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Hamka selaku pemilik CMNP. Yustinus diketahui sempat melontarkan pernyataan terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 775 miliar saat menanggapi tagihan utang negara ke perusahaan bos jalan tol tersebut.
Namun menurut Jusuf, ia masih memiliki niatan baik untuk tidak menempuh ke jalur hukum. Hal itu menurutnya bisa saja dimungkinkan jika anak buah Sri Mulyani tersebut memiliki itikad baik.
Apalagi Jusuf mengatakan, ia ingin menjaga bersama marwah nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi dengan Sri Mulyani ia mengaku amat menaruh hormat.
“Saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah seperti pak Ketua Satgas BLBI klarifikasi clear jangan yang bersangkutan bicara di TV ngebulet terus pakai bicara Jusuf Hamka siapa dia, namanya tidak ada sebagai pengurus. Saya memang bukan pemegang saham di CMNP tapi saya beneficary owner,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menambahkan, perusahaan saat ini juga sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap. Hal itu karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI juga akan ikut digugat. Namun yang bersangkutan telah memperjelas perkataannya bahwa yang dimaksud memiliki utang bukan CMNP milik Jusuf Hamka, melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Sehingga niatan gugatan tersebut batal diajukan kepadanya.
"Sepertinya yang dilaporkan hanya satu. Kalau yang satu kan sudah klarifikasi tuh Kepala Satgas BLBI. Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya, tetapi tidak tabayun sama saya,” jelas Jusuf.
Padahal menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.