KPK Copot Puluhan Petugas Rutan Usai Temuan Pungli Rp 4 Miliar

Ira Guslina Sufa
21 Juni 2023, 09:19
Dewan pengawas KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi mengganti sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar mencapai Rp 4 Miliar yang terjadi selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK 

“Untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Ali seperti dikutip Rabu (21/6). 

Ali mengungkapkan pergantian personel rutan dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli. Dugaan pungli kini telah menjadi perhatian KPK usai temuan yang diungkap Dewan Pengawas KPK. 

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujar Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti. 

“Perlu melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Ia menyebut temuan pungli merupakan hasil kerja Dewas dan bukan pengaduan dari masyarakat. 

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. Ia menyebut Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

“Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” ujar Albertina.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp 4 miliar. Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...