Ubah Aturan, KPU Usul Caleg Boleh Bagi Peraga Kampanye Rp 100 Ribu

Andi M. Arief
Oleh Andi M. Arief - Ade Rosman
21 Juni 2023, 09:08
KPU ubah aturan alat peraga
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri Ninik Sunarmi (tengah) mengikuti Kirab Pemilu di Kediri, Jawa Timur, Minggu (18/6/2023).

Komisi Pemilihan Umum akan menaikkan ketentuan harga barang peraga kampanye yang akan dibagikan kepada calon pemilih. Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU Reni Rinjani Pratiwi mengatakan usulan nilai barang peraga pada Pemilu 2024 naik 78 persen dari Pemilu 2019 yang berada di harga Rp 56 ribu per barang peraga seperti topi, kaos dan bandana. 

"Tahun ini naik harga per peraga kampanye sepertinya diusulkan di nilai Rp 100.000 per unit," kata Reni di Kantor Dewan Pers, Senin (19/6).

Reni mengatakan usulan itu kini telah dibahas dalam rapat bersama peraturan di Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan KPU untuk Pemilu 2024 itu kini dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Reni aturan kenaikan harga barang peraga kampanye menjadi salah satu isu strategis.

Siasat Partai Penuhi Atur Biaya Kampanye

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai partai dapat menyiasati revisi aturan harga barang peraga kampanye tersebut. Menurutnya, PDIP akan menggunakan dana partai yang dikumpulkan secara gotong-royong pada masa kampanye Pemilu 2024.

Hasto menjelaskan dana kampanye calon legislatif dari PDIP tidak akan berasal dari sumber pribadi, namun dari dana partai. Selain menggunakan dana partai, Hasto mengatakan PDIP akan membatasi ruang gerak calon legislatif berdasarkan demografi pemilih dan basis wilayah.

"Kami menyiasati pemenangan Pemilu 2024 dengan strategi yang sifatnya terpimpin, yang sifatnya gotong-royong, yang kemudian satu calon dengan calon lainnya saling memberikan kontribusi perolehan suara," kata Hasto.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...