Daftar Bantuan Untuk Korban HAM Berat: Beasiswa hingga Renovasi Rumah
Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban yang terlibat 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Santunan tersebut akan disiapkan oleh seluruh kementerian dan lembaga dengan pelayanan prioritas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan satuan tersebut akan diberikan secara individu maupun komunal. Mahfud mencontohkan dua santunan yang akan diberikan secara individu.
"Misalnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat Prioritas agar para korban bisa berobat gratis di rumah sakit," kata Mahfud di kantornya, Jumat (23/6).
Mahfud mengatakan Kemenkes telah menyiapkan aplikasi khusus bagi penerima Kartu Indonesia Sehat Prioritas, yakni Aplikasi E-Klaim. Penerima kartu tersebut akan menerima manfaat senilai Rp 28,8 juta per tahun.
Kemenkes juga akan menyediakan beasiswa bagi korban atau ahli warisnya di Politeknik Kesehatan Kemenkes. Kemenkes juga memberikan kesempatan korban atau ahli warisnya menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit pemerintah jika telah mendapatkan pendidikan keperawatan atau bidan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan. Mahfud menekankan beasiswa tersebut tidak memiliki prasyarat akademik dan dikhususkan diberikan pada korban maupun ahli waris korban.
Beasiswa tersebut berlaku di segala jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi. Adapun, komponen beasiswa tersebut terbagi menjadi tiga, yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Beasiswa yang akan didapatkan untuk siswa SD senilai Rp 9,5 juta per tahun, SMP sejumlah Rp 13,9 juta per tahun, SMA mencapai Rp 18,4 juta per tahun, dan di jenjang perguruan tinggi hingga Rp 30,6 juta per tahun.
Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso mengatakan bantuan individu lain yang akan diberikan berasal dari Kementerian Sosial. Para korban HAM berat akan mendapatkan dana Rp 1,1 juta per bulan lewat Kartu Jaminan Pemulihan Keluarga Sejahtera.
Dana tersebut dapat dicairkan lewat bank maupun PT Pos Indonesia. Sejauh ini, dana tersebut baru akan diserahkan pada 62 orang korban pelanggaran HAM berat di Aceh.
Bantuan Komunal
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan secara komunal yang berupa bangunan. Mahfud mengatakan salah satu bantuan adalah Taman Hidup dan Masjid yang akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Rumoh Geudong.
Kementerian PUPR juga berencana membangun delapan sumur bor di Kabupaten Aceh Utara selama 6 bulan ke depan. Pagu anggaran yang disiapkan kementerian untuk proyek tersebut mencapai Rp 1,75 miliar.
PUPR juga menyiapkan program pembangunan dan renovasi rumah korban pelanggaran HAM berat. Secara rinci, pagu perbaikan dan renovasi rumah senilai Rp 60 juta, sementara pagu pembangunan rumah dengan tipe 45 mencapai Rp 70 juta. Sejauh ini, ada 31 rumah yang akan dibangun maupun direnovasi di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan Kementerian Agama menganggarkan Rp 6,01 miliar untuk korban pelanggaran HAM berat di DI Aceh. Mayoritas dana tersebut akan digunakan untuk bantuan 35 pesantren senilai Rp 5,11 miliar.
Kemenag juga akan menyalurkan dana bantuan senilai Rp 750 juta untuk pembangunan 15 Masjid di Aceh dan Rp 150 juta untuk bantuan pembagian 600 Al-Qur'an.
Selain di Aceh, Kemenag juga akan mengucurkan dana sekitar Rp 3,2 miliar bagi korban pelanggaran HAM berat di Papua Pegunungan. Secara rinci, senilai Rp 2,8 miliar ditujukan untuk pembangunan 31 gereja dan Rp 487 juta sebagai keperluan penerbitan 1.950 Al-Kitab.
Terakhir, Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan senilai Rp 985 juta ke Kelompok Tani yang diikuti korban pelanggaran HAM berat. Seluruh dana tersebut akan berbentuk peralatan sawah, yani empat unit hand tractor, satu unit motor roda tiga, satu unit traktor roda empat, dan 30 ekor sapi.