Daftar Bantuan Untuk Korban HAM Berat: Beasiswa hingga Renovasi Rumah

Andi M. Arief
23 Juni 2023, 18:09
ham, kasus ham berat, mahfud
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan ke-770 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban yang terlibat 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Santunan tersebut akan disiapkan oleh seluruh kementerian dan lembaga dengan pelayanan prioritas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan satuan tersebut akan diberikan secara individu maupun komunal. Mahfud mencontohkan dua santunan yang akan diberikan secara individu.

"Misalnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat Prioritas agar para korban bisa berobat gratis di rumah sakit," kata Mahfud di kantornya, Jumat (23/6).

Mahfud mengatakan Kemenkes telah menyiapkan aplikasi khusus bagi penerima Kartu Indonesia Sehat Prioritas, yakni Aplikasi E-Klaim. Penerima kartu tersebut akan menerima manfaat senilai Rp 28,8 juta per tahun.

Kemenkes juga akan menyediakan beasiswa bagi korban atau ahli warisnya di Politeknik Kesehatan Kemenkes. Kemenkes juga memberikan kesempatan korban atau ahli warisnya menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit pemerintah jika telah mendapatkan pendidikan keperawatan atau bidan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan. Mahfud menekankan beasiswa tersebut tidak memiliki prasyarat akademik dan dikhususkan diberikan pada korban maupun ahli waris korban.

AKSI KAMISAN KE-770
AKSI KAMISAN KE-770 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.)

Beasiswa tersebut berlaku di segala jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi. Adapun, komponen beasiswa tersebut terbagi menjadi tiga, yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.

Beasiswa yang akan didapatkan untuk siswa SD senilai Rp 9,5 juta per tahun, SMP sejumlah Rp 13,9 juta per tahun, SMA mencapai Rp 18,4 juta per tahun, dan di jenjang perguruan tinggi hingga Rp 30,6 juta per tahun.

Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso mengatakan bantuan individu lain yang akan diberikan berasal dari Kementerian Sosial. Para korban HAM berat akan mendapatkan dana Rp 1,1 juta per bulan lewat Kartu Jaminan Pemulihan Keluarga Sejahtera.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...