Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial. HAM berkaitan dengan hak umat manusia sejak lahir.
Salah satu ciri-ciri HAM yaitu tidak dapat dicabut dan dibagi. Setiap orang berhak mendapatkan hak seperti hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. HAM juga tidak bisa diserahkan kepada orang lain.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.
Pengertian HAM menurut menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal HAM) tahun 1948, menjelaskan setiap orang punya hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Mengutip dari buku Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori, dan Instrumen Dasar berikut pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:
Adnan Buyung Nasution
HAM adalah hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini merupakan hak yang melekat dalam diri manusia. Hak yang dimiliki manusia telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran di dunia.
Desire Fans Scheltens
HAM adalah hak yang diperoleh seseorang dan sifatnya universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga dari suatu negara disebut sebagai hak dasar.
Frans Magnis Suseno
HAM adalah hak yang dipunya oleh manusia, bukan diberikan kepada masyarakat.
Jack Donnelly
Hak asasi manusia merupakan hak setiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.
Mashood A. Baderin
HAM adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak-hak itu semata-mata karena kita manusia.
Ciri-Ciri HAM
- HAM tidak bisa dibeli, diwariskan, dan diberikan pada orang lain.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
- Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pasal yang memuat pelanggaran HAM adalah Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Pasal tersebut menjelaskan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik senagaja atau tidak membatasi, mengurangi dan mencabut HAM.
Ada beberapa faktor pemicu terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat. Mengutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk Kelas XI, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
- Adanya kesenjangan sosial antara masyarakat
- Rendahnya toleransi dan tenggang rasa antar masyarakat.
- Kurangnya pemahaman dan penegakan mengenai hak asasi manusia
- Lembaga penegak hukum kurang bekerja secara maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM.
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Berdasarkan jenisnya, HAM dibagi menjadi dua yaitu jenis pelanggaran berat dan ringan.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat ini berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM berat adalah genosida dan kejahatan manusia.
Genosida
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok, etniks, ras, sampai negara. Contoh genosida adalah bentrok antar suku dan peristiwa terorisme.
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan ini ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan kemanudiaan adalah penjajahan terhadap suatu negara.
Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan tidak berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM ringan ini yaitu penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
John Locke menjelaskan tentang hak asasi manusia membagi macam hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak milik, dan hak kemerdekaan.
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, menurut deklarasi Universal Hak Asasi tahun 1948 pasal 30, menjelaskan macam-macam hak asasi manusia, antara lain:
- Hak memperoleh kemerdekaan dan kesetaraan dalam martabat. Hak tanpa perbedaan apapun serta hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.
- Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya.
- Hak untuk tidak diperlakukan dengan keji.
- Hak di bidang hukum seperti kesamaan di bidang hukum, perlindungan hukum, ganti rugi dan hak untuk tidak melakukan penangkapan, pengadilan yang adil dan terbuka, dan hak atas pribadi.
- Hak untuk meninggalkan negara serta kembali ke negaranya.
- Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain.
- Hak atas kewarganegaraan.
- Hak atas kekayaan.
- Hak atas kebebasan keyakinan agama.
- Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk berserikat dan berkumpul.
- Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Hak untuk mendapatkan bidang pekerjaan.
- Hak mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk bidang kebudayaan.
- Hak atas tatanan sosial dan internasional.
- Kewajiban untuk melaksanakan hak asasi manusia
- Pembatasan untuk tidak merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi.