RUU Kesehatan Disahkan, Surat Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

Andi M. Arief
11 Juli 2023, 15:47
ruu kesehatan, dokter, menkes
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.
Seorang dokter memeriksa peserta ibadah haji yang memiliki potensi untuk sakit (risti) di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023).

Usai sidang, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan UU Kesehatan yang baru akan mempermudah dokter baru untuk memiliki STR. Aturan tersebut akan menghilangkan salah satu syarat penerbitan STR, yakni surat pernyataan etika dari dokter senior di wilayahnya.

Budi mengatakan syarat pernyataan etika tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum dokter. Akhirnya, syarat tersebut dinilai dapat menjadi pintu gerbang perundungan oleh dokter senior kepada dokter muda.

"Kalau dokter muda bertemu dengan oknum dokter yang tidak menyukainya, bisa tidak diterbitkan surat etikanya, itu terjadi di banyak kota," kata Budi.

Budi menjelaskan penghapusan syarat tersebut merupakan hasil dari masukan para dokter muda. Walau demikian,  pemerintah akan menyiapkan mekanisme agar para etika dokter muda tetap terjamin lewat adanya Majelis Etika.

Majelis tersebut akan menjalankan proses pemeriksaan etika secara transparan. Jika dokter terbukti melanggar etika, pemerintah tidak akan memperpanjang Surat Izin Praktek dokter tersebut.

Sebelumnya, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjanan STR setiap lima tahun sekali. Namun, dengan adanya aturan baru, Kemenkes akan berupaya menjaga kualitas dokter. 

Seperti diketahui, salah satu alasan STR hanya berlaku selama 5 tahun adalah menjaga kualitas dokter.  "Organisasi Profesi tetap bisa mengatakan sebuah dokter berkemampuan rendah, tapi nanti pernyataan itu kirim surat ke pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...