Dituding Mudahkan Dokter Asing Masuk, Menkes Berikan Klarifikasi
Ketentuan mengenai tenaga medis asing diatur dalam sejumlah pasal UU Kesehatan. Dalam Pasal 246, tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu," demikian penjelasan Pasal 246 ayat (2) UU Kesehatan.
Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah tak memudahkan masuknya tenaga kesehatan asing. Mereka berharap dokter-dokter Indonesia baik lulusan maupun luar negeri mendapatkan pengakuan yang layak.
"Demokrat menyatakan tidak setuju terhadap indikasi liberalisasi nakes," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf saat membacakan sikap fraksi dalam Sidang Paripuna, Selasa (11/7).
(Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul pada Selasa (11/7) pukul 20:32 WIB untuk memberikan konteks penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin)