Menkes Rilis Aturan, Pelaku Bullying Calon Dokter Akan Disanksi Berat
Hukuman pamungkas adalah sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan dan status. Jika tenaga kesehatan di bawah Kemenkes melakukan bullying, maka mereka akan diturunkan satu tingkat pangkatnya selama setahun.
"Kalau kakak kelas melakukan itu, kami minta tak belajar di rumah sakit Kemenkes," katanya.
Budi optimistis penegakkan sanksi bisa menghentikan bullying kepada calon dokter spesialis. Ini lantaran mayoritas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) digelar rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes.
"Hanya ada 21 rumah sakit yang bisa PPDS, sebagian besar milik pemerintah," katanya.
Pengaduan bisa dilakukan lewat laman https://perundungan.kemkes.go.id/ atau lewat telepon/Whatsapp 0812-9979-9777. Nantinya tim dari Inspektorat Jenderal akan menginvestigasi aduan yang muncul.