Menkes Rilis Aturan, Pelaku Bullying Calon Dokter Akan Disanksi Berat

Ameidyo Daud Nasution
20 Juli 2023, 16:43
dokter spesialis, menkes, bully
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Hukuman pamungkas adalah sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan dan status. Jika tenaga kesehatan di bawah Kemenkes melakukan bullying, maka mereka akan diturunkan satu tingkat pangkatnya selama setahun.

"Kalau kakak kelas melakukan itu, kami minta tak belajar di rumah sakit Kemenkes," katanya.

Budi optimistis penegakkan sanksi bisa menghentikan bullying kepada calon dokter spesialis. Ini lantaran mayoritas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) digelar rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes.

"Hanya ada 21 rumah sakit yang bisa PPDS, sebagian besar milik pemerintah," katanya.

Pengaduan bisa dilakukan lewat laman https://perundungan.kemkes.go.id/ atau lewat telepon/Whatsapp 0812-9979-9777. Nantinya tim dari Inspektorat Jenderal akan menginvestigasi aduan yang muncul.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...