Daftar Lengkap Perilaku Bullying Calon Dokter yang Dilarang Kemenkes

Andi M. Arief
21 Juli 2023, 14:59
dokter, bully, kemenkes
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) memeriksa telinga pasien di RSUD Kalisari, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

4. Tidak meminta peserta didik untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan. Kegiatan dimaksud antara lain keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olah raga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik, dan peralatan sejenis, dan biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan;

5. Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis pada peserta didik;

6. Tidak melakukan pelecehan dalam bentuk apapun kepada peserta didik;

7. Tidak memberikan ancaman kepada peserta didik. Hal yang dimaksud antara lain tidak memberikan ilmu atau tidak meluluskan apabila peserta didik tidak melakukan perintah yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan;

8. Tidak melakukan perundungan lain yang termasuk dalam kategori perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, atau perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Untuk Senior Atau Peserta Didik

1. Tidak menyuruh peserta didik lain secara memaksa untuk melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan antara lain, berupa mengantar senior dan/atau mengurus urusan senior, serta kegiatan lainnya;

2. Tidak meminta peserta didik lain secara memaksa untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan. Kegiatan dimaksud antara lain keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olah raga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis, dan biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan;

3. Tidak menyuruh/memerintah peserta didik lain secara memaksa untuk mengerjakan tugas akademiknya atau melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik;

4. Tidak melakukan pembatasan praktik dan/atau kesempatan belajar kepada peserta didik lain;

5. Tidak melakukan perundungan lain yang termasuk dalam kategori perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, atau perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...