Pemeriksaan Airlangga di Kejagung Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Ade Rosman
24 Juli 2023, 22:39
Pemeriksaan Airlangga di Kejagung Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Antara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai diperiksa 12 jam oleh penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Senin (24/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Dalam proses penanganannya ternyata belakang kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Kuntadi pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu berdasarkan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Secara spesifik tentang pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana. Di mana perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan fakta yang berkembang dalam proses persidangan, tambah Kuntadi, penyidik Kejagung menemukan fakta-fakta hukum baru yang perlu untuk didalami.

Airlangga diperiksa selama kurang lebih 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.

"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari pukul 9 pagi sampai jam 9 malam. Pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," kata Kuntadi.

Usai diperiksa, Airlangga mengaku telah menyampaikan jawaban sebaik-baiknya. "Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga.

Tekait perkara tersebut, sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara. 

Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan kantor milik PT Permata Hijau Group (PHG).

Reporter: Ade Rosman
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...